Kebijakan kementrian perhubungan pasca kenaikan harga BBM :
- maksimal kenaikan tarif angkutan darat 10%
- tarif KRL tetap, kecuali kereta ekonomi naik maksimal 13 rb
- eliminir angkutan umum illegal dan pungli di jalanan
- sanksi tegas operator angkutan umum dengan tarif diatas 10%
- usulkan insentif pajak 50% untuk operator angkutan umum
- tarif taksi diatur masing2 operator dan disetujui walikota dan gubernur
(sumber detikcom)